Menciptakan Lanskap Kota yang Modern Melalui Infrastruktur Berkualitas dan Inovasi Berkelanjutan
Dinas pekerjaan umum terbentuk pada tanggal 4 oktober 1999 berdasarkan : Undang-undang ri no. 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 2000 tentang pembentukan kabupaten Nunukan, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3962) Peraturan...
SelengkapnyaBidang PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) merupakan sektor yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini mencakup perencanaan, desain, konstruksi, pemeliharaan, dan pengelolaan berbagai proyek fisik seperti jalan, jembatan, gedung-gedung pemerintah, dan fasilitas umum lainnya. PUPR berperan penting dalam membangun lingkungan yang layak huni dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengembangan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan.
Bidang Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas pengelolaan jasa konstruksi di wilayahnya...
SelengkapnyaBidang Sumber Daya Air (SDA) adalah bagian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang ...
SelengkapnyaBidang Bina Marga bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan dan pemeliharaan jalan ...
SelengkapnyaBidang Cipta Karya bertugas dalam pembinaan dan pengelolaan berbagai aspek pembangunan...
SelengkapnyaDinas Pekerjaan Umum merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah