Bidang Bina Marga adalah unsur pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan.
Tugas pokok dan fungsi Bidang Bina Marga meliputi:
Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian serta pengembangan teknis terkait jalan dan jembatan
Menyiapkan bahan penyusunan penentuan lokasi pemeliharaan jalan dan jembatan
Melakukan pembinaan pemeliharaan jalan dan jembatan
Melakukan pengujian peralatan, bahan, dan hasil pekerjaan preservasi
Mengelola dan menyelenggarakan kegiatan di bidang Bina Marga
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan di Bidang Bina Marga
Memanfaatkan ruang milik jalan dan jembatan
Berita
Kabar terbaru dari kami
15/10/2023
Investor Segera Bangun Jembatan Rp22 M di Busang...