Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) adalah bidang yang bertugas dalam pembinaan dan pengelolaan berbagai aspek pembangunan, seperti:
Penataan bangunan gedung
Penataan ruang
Pengelolaan air bersih
Pengelolaan air limbah
Pengelolaan persampahan
Pengelolaan drainase
Pengembangan permukiman
Tugas pokok dan fungsi Bidang Cipta Karya meliputi:
Menyusun pedoman pelaksanaan perencanaan, pengawasan, dan pengendalian
Memberikan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
Merumuskan kebijakan
Menyusun rencana dan program kerja
Mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan
Melakukan pemantauan dan evaluasi
Merumuskan regulasi
Menyusun panduan dan petunjuk teknis
Mengembangkan dan menerapkan teknologi konstruksi, tata bangunan, dan permukiman
Berita
Kabar terbaru dari kami
15/10/2023
Investor Segera Bangun Jembatan Rp22 M di Busang...