Dinas Pekerjaan Umum merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Pokok Dinas Pekerjaan Umum adalah Menyelenggarankan Urusan Pemerintah Bidang Pekerjaan Umum, Meliputi Bidang Sumber Daya Air, Cipta Karya, Bina Marga, Bina Jasa Kontruksi dan UPTD Lab serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Dinas Perkerjaan Umum adalah sebagai berikut :