Loading...

Jasa Konstruksi

Jasa Konstruksi

Bidang Jasa Konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bertanggung jawab atas pengelolaan jasa konstruksi di wilayahnya.

Tugas pokok dan fungsi Jasa Konstruksi:

  1. Mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi jasa konstruksi
  2. Menyusun rencana teknis dan program pengembangan
  3. Melaksanakan jasa teknik konstruksi
  4. Menilai kualitas dan mutu pekerjaan
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi
  6. Menyusun standar administrasi pengujian dan pengendalian mutu
  7. Melakukan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan
  8. Melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Dokumen Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  9. Melakukan inventarisasi peralatan operasional
  10. Melakukan pengadaan, penyimpanan, dan pemeliharaan peralatan operasiona

Berita

Kabar terbaru dari kami

Investor Segera Bangun Jembatan Rp22 M di Busang
15/10/2023
Investor Segera Bangun Jembatan Rp22 M di Busang...
Selengkapnya
Dinas PU Kutai Timur Genjot Pembangunan Ringroad Sangsaka
11/04/2020
Dinas PU Kutai Timur Genjot Pembangunan Ringroad S...
Selengkapnya
Jalan Pendekat Kenyamukan Sudah Rampung, Ada Terkendala Causeway sepanjang 500 Meter
11/04/2020
Jalan Pendekat Kenyamukan Sudah Rampung, Ada Terke...
Selengkapnya
Ismunandar Inventarisir Usulan Program Mendesak di Kutai Timur
11/04/2020
Ismunandar Inventarisir Usulan Program Mendesak di...
Selengkapnya