Loading...

Sumber Daya Air

Sumber daya air

Bidang Sumber Daya Air (SDA) adalah bagian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang bertugas mengelola sumber daya air di suatu daerah. Bidang SDA bertanggung jawab untuk:

  1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan sumber daya air
  2. Menyusun norma standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sumber daya air
  3. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan sumber daya air
  4. Melakukan evaluasi, monitoring, dan pelaporan pengelolaan sumber daya air
  5. Mengatur, membina, dan mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air

SDA sendiri merupakan singkatan dari Sumber Daya Alam, yaitu segala sesuatu yang berasal dari alam dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

Berita

Kabar terbaru dari kami

Investor Segera Bangun Jembatan Rp22 M di Busang
15/10/2023
Investor Segera Bangun Jembatan Rp22 M di Busang...
Selengkapnya
Dinas PU Kutai Timur Genjot Pembangunan Ringroad Sangsaka
11/04/2020
Dinas PU Kutai Timur Genjot Pembangunan Ringroad S...
Selengkapnya
Jalan Pendekat Kenyamukan Sudah Rampung, Ada Terkendala Causeway sepanjang 500 Meter
11/04/2020
Jalan Pendekat Kenyamukan Sudah Rampung, Ada Terke...
Selengkapnya
Ismunandar Inventarisir Usulan Program Mendesak di Kutai Timur
11/04/2020
Ismunandar Inventarisir Usulan Program Mendesak di...
Selengkapnya