Bidang Sumber Daya Air (SDA) adalah bagian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang bertugas mengelola sumber daya air di suatu daerah. Bidang SDA bertanggung jawab untuk:
SDA sendiri merupakan singkatan dari Sumber Daya Alam, yaitu segala sesuatu yang berasal dari alam dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.